Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat dan anggota menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Achmadi dan Oki. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Petugas lantas menggeledah truk tersebut. Kedua tersangka menyembunyikan sabu seberat 10,9 kg di ban serep truk. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 10 bungkus plastik almunium berwarna hijau dan abu-abu bertulisan Qing Shan. Masing-masing kemasan berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan 10,9 kg.

"Kedua pelaku merupakan jaringan sindikat antarprovinsi, Pekanbaru, Palembang, Jawa Barat, Jawa Timur. Saat ini, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mendapatkan jaringan ataupun sindikat lain," ujar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat.

Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar menuturkan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jabar. Selain sabu seberat 10,9 kg dan truk nopol W 9812 NV, anggota juga mengamankan lima telepon seluler (ponsel).

"Ponsel ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan," tutur Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," kata Kombes Pol Rudy.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network