Habib Rizieq Shihab saat keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Setelah kasus Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan.

"Udah, udah keluar tersangka, udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya (kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung pada Jumat 13 November 2020 lalu. "Dia (acara di Megamendung, Bogor) tidak ada kepanitiaan. Panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Dalam kasus Megamendung, tutur Brigjen Pol Andi Rian, penyidik menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan terkait kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses penyelidikan.  

Diberitakan sebelumnya, kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung pada Jumat 13 November 2020. 

Polda Jabar memperkirakan acara di Megamendung dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Yang sangat disayangkan, sebagian besar orang yang hadir di acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kasus ini bermuara ke proses hukum di Polda Jabar. Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah orang diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil  dan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

Setelah memeriksa Ade Yasin pada Selasa 15 Desember 2020 dan Ridwan Kamil pada Rabu 16 Desember 2020, kasus diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network