GARUT, iNews.id - Comara Saeful, warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, bapak yang terpaksa mencuri handphone (HP) demi belajar dari anak, akhirnya dibebaskan, Rabu (10/11/2021). Pemilik HP memaafkan perbuatan Comara dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut juga menempuh jalur restorative justice untuk Comara.
Ayah dari empat anak ini dinilai tak memiliki motif jahat sehingga melakukan pencurian itu. Dia terpaksa melakukan pencurian karena tak punya uang untuk membelikan HP anak yang harus mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Namun akibat kasus itu, Comara mendekam di rumah tahanan Rumah Tahanan Kelas IIB Garut selama hampir dua bulan. Di Rutan Kelas IIB dia menjalani hukuman sekaligus mengikuti persidangan.
Sesaat setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Garut, Comara pun menangis haru. Sebagai bentuk syukur dan rasa bahagia, Comara berjusud di depan kantor kejaksaan.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku mencuri sebuah handphone milik salah seorang siswi. Peristiwa ini terjadi di kantor Desa Sakawayana seusai mendapatkan beras untuk kebutuhan keluarganya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait