BANDUNG, iNews.id - Tempat usaha di Kota Bandung, seperti tempat hiburan, minimarket, pusat perbelanjaan, dan restoran atau kafe, tak boleh main-main lagi dengan protokol kesehatan Covid-19. Satgas mewacanakan penyegelan tempat usaha yang membandel selama 14 hari.
Ketua Komite Kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, telah menerima laporan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diterapkan saat ini, masih banyak yang abai terhadap aturan.
Terutama, kata Wali Kota Bandung, kafe atau tempat hiburan terpantau bandel melakukan pelanggaran. Karena itu, penguatan sanksi akan diterapkan agar menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih mematuhi aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan 'operasi senyap’.
“Di lapangan banyak yang nakal, kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya) dan Forkopimda, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded seusai rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).
Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, menurut regulasi di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan, yakni denda sebesar Rp500.000. Kemudian, segel yang terpasang di tempat usaha bisa dibuka kembali paling lambat tiga hari.
Untuk rancangan aturan terbaru nanti, ujar Oded, tempat yang melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.
“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan denda Rp500.000, tampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” ujar Mang Oded dalam siaran pers Pemkot Bandung.
Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.
“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ucap Ema.
Ema menuturkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.
“Kita semua harus saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kami mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit lebih,” tutur Sekda Kota Bandung ini.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung wali kota bandung kota bandung dampak pandemi covid-19 pandemi covid protokol kesehatan razia protokol kesehatan
Artikel Terkait