BANDUNG, iNews.id - Di Jawa Barat, banyak lapas dan rutan tua yang dibangun sejak zaman kolonial Belanda. Karena itu, jika tak dipelihara dengan baik, sangat rawan mengalami musibah kebakaran seperti terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana pada Rabu (8/9/2021).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) dan diunggah ke situs smslap.ditjenpas.go.id, total terdapat sebanyak 28 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lima rumah tahanan negara (rutan) se-Jawa Barat.
Selain tua dan bersejarah, sebagian besar lapas di Jabar dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah melebihi kapasitas. Dari 28 lapas, 23 di antaranya dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) dengan jumlah melebih kapasitas.
Sedangkan dari lima rutan di Jabar, tiga di antaranya over kapasitas, yaitu, Rutan Kelas I Cirebon, Rutan Kelas I Depok, dan Rutan Kelas II B Garut.
Sementara lapas dan rutan yang jumlah penghuninya belum melebihi kapasitas antara lain, Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung, dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
Di Jabar, penjara yang paling tua adalah, Lapas Banceuy, Jalan Banceuy, Kota Bandung. Lapas ini dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1877. Namun lapas yang pernah dihuni oleh Presiden RI Pertama Soekarno pada 1929 itu kini tak digunakan lagi.
Sedangkan dari 28 lapas, empat lapas tertua yang masih digunakan sampai saat ini adalah Lapas Kelas II A Bogor yang dibangun pada 1906 dan Lapas Kelas II B Sukabumi yang dibangun pada 1908.
Lapas Kelas II A Bogor ini memiliki kapasitas 394 WBP. Sementara saat ini dihuni oleh 824 WBP. Sedangkan Lapas Kelas II B Sukabumi berkapasitas 200 WBP. Tetapi, saat ini dihuni oleh 509 WBP.
Kemudian, Lapas Kelas I Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung yang dirancang dan dibangun oleh arsitektur Prof CP Wolff Scjoemaker pada 1918.
Lapas Sukamiskin memiliki sejarah bagi bangsa Indonesia karena banyak tokoh nasional pernah dipenjara di sini. Antara lain Presiden RI Pertama Ir Soekarno pernah menghuni kamar nomor 1 Blok Timur Atas.
Di penjara seluas lebih dari 2 hektare ini pula, mantan Presiden Pertama RI Soekarno, menjalani hukuman di salah satu sel dari 552 sel penjara Sukamiskin. Bung Karno ditahan karena saat itu memiliki konflik politik penjajah Belanda.
Kini, sel penjara yang pernah ditempati Bung Karno tersebut dijadikan museum dan diberi tulisan “Bekas Kamar Bung Karno”. Lapas tersebut juga menjadi saksi atas lahirnya sebuah karya buku berjudul “Indonesia Menggugat” yang ditulis Bung Karno.
Bangunannya memiliki ciri khas. Jika dilihat dari atas, blok hunian para WBP mirip kincir angin. Pembagian blok mengikuti arah mata angin. Di Lapas Sukamiskin terdapat empat blok hunian narapidana, yaitu, Blok Utara, Blok Selatan, Blok Barat dan Blok Timur.
Masing-masing blok memiliki dua lantai yang saling berhubungan melalui bangunan bundar paling tinggi ditengah sebagai porosnya. Pada 2010, Lapas Sukamiskin diresmikan sebagai Aset bersejarah Kota Bandung, sebagai bangunan cagar budaya atau heritage.
Bersamaan dengan Lapas Sukamiskin, pemerintah kolonial Belanda juga membangun Lapas Kelas I Cirebon atau Lapas Kesambi di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, pada tahun sama.
Sampai saat ini, Lapas Kesambi Cirebon masih berfungsi dengan kapasitas 555 WBP. Kondisi terkini, Lapas Kelas I Cirebon dihuni oleh 672 WBP. Bangunan Lapas Kesambi Cirebon juga termasuk cagar budaya atau heritage.
Sembilan tahun setelah Lapas Sukamiskin dan Lapas Kesambi Cirebon berdiri atau tepatnya 1927, pemerintah kolonial Belanda membangun Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru di Jalan Jakarta Kota Bandung.
Awalnya, Rutan Kelas I Bandung merupakan penjara militer di zaman Belanda. Namun seiring perjalanan waktu, penjara ini diubah menjadi rutan umum dengan kapasitas 2.160 WBP. Saat ini, Lapas Kebonwaru Bandung dihuni 992 WBP.
Terkait antisipasi musibah kebakaran, Kepala Divisi Pemasyarakat (Div Pas) Kanwil Kemenkumham Jabar Taufiqurrahman telah menerbitkan surat perintah kepada unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jabar, baik lapas maupun rutan, untuk melakukan pengecekan jaringan listrik, menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR), dan menggelar pelatihan pemadaman kebakaran.
"Ya kami harus merespon itu (peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang) karena UPT pemasyarakatan di Jabar rata-rata bangunan lama (tua) semua. Jadi memang harus ada tindak lanjut (antisipasi)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi saat dihubungi wartawan Rabu (8/9/2021).
Menurut Imam, peningkatan kewaspadaan ini dilakukan pascakebakaran di Blok C2 (Chandiri Nengga 2) Lapas Kelas I Tangerang. Kemenkumham Jabar memerintahkan seluruh lapas dan rutan untuk memperbaiki instalasi kelistrikan. "Cek instalasi kelistrikan. Kalau emmang ada (masalah) ya diperbaiki," ujarnya.
Imam Suyudi menuturkan, Dirjen Pas Kemekumham telah menerbitkan surat edaran terkait antisipasi kebakaran dan gangguan keamanan lain di lapas dan rutan. Inti dari surat edaran itu, lapas dan rutan harus melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan instalasi jaringan listrik bangunan, kantor, dan blok hunian.
"Lakukan penertiban penggunaan listrik yang tidak seharusnya dan fasilitas di luar ketentuan di kamar hunian, meningkatkan deteksi dini pada warga binaan dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," tutur Imam Suyudi.
Dirjen Pas, kata Kakanwil Kemenkumham Jabar, memerintahkan petugas lapas dan rutan meningkatkan frekuensi penggeledahan rutin dan insidental terhadap blok kamar dan lingkungan, meningkatkan pengawasan keamanan, dan kontrol terhadap blok hunian.
Kemudian, mengoptimalkan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian guna meningkatkan kapasitas diri dan menjaga kesehatan mental warga binaan di masa pandemi.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, sebagai antisipasi bencana kebakaran, Lapas Sukamiskin Bandung telah menempatkan sebanyak 60 Apar di sejumlah titik lokasi, baik perkantoran maupun blok hunian tahanan.
Dua bulan lalu, kata Elly, Lapas Sukamiskin telah menggelar latihan dan simulasi pemadaman kebakaran bekerja sama dengan Dinas Pemadama Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).
Begitu juga dengan Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta. Hari ini, Kamis (9/9/2021) menggelar kegiatan latihan dan simulasi pemadaman kebakaran. Selain itu, petugas rutan dan PLN mengecek instalasi kelistrikan.
Berikut 33 Lapas dan Rutan di Jawa Barat:
1. Lapas Kelas I Cirebon
2. Lapas Kelas I Sukamiskin
3. Lapas Kelas II A Banceuy Bandung
4. Lapas Kelas II A Bekasi
5. Lapas Kelas II A Bogor
6. Lapas Kelas II A Cibinong
7 Lapas Kelas II A Cikarang
8. Lapas Kelas II A Karawang
9. Lapas Kelas II A Kuningan
10. Lapas Kelas II A Subang
11. Lapas Kelas II B Banjar
12. Lapas Kelas II B Ciamis
13. Lapas Kelas II B Cianjur
14. Lapas Kelas II B Garut
15. Lapas Kelas II B Indramayu
16. Lapas Kelas II B Majalengka
17. Lapas Kelas II B Purwakarta
18. Lapas Kelas II B Sukabumi
19. Lapas Kelas II B Sumedang
20. Lapas Kelas II B Tasikmalaya
21. Lapas Kelas II B Warung Kiara
22. Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur
23. Lapas Khusus Kelas II B Sentul
24. Lapas Narkotika Kelas II A Bandung
25. Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon
26. Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur
27. Lapas Perempuan Kelas II A Jelekong Bandung
28. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung
29. Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung
30. Rutan Kelas I Cirebon
31. Rutan Kelas I Depok
32. Rutan Kelas II B Garut
33. Rutan Perempuan Kelas II A Bandung
Editor : Agus Warsudi
kalapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung lapas banceuy Lapas Banceuy Bandung Rutan Kebonwaru Bandung kebakaran lapas terbakar kota bandung jawa barat kanwil kemenkumham jawa barat
Artikel Terkait