"Rapat asistensi ini membahas pemutakhiran persyaratan sesuai petunjuk pelaksana (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan SOP (standard operasional prosedur) yang disarankan Bupati. Tujuannya supaya proses pencarian lancar dan dikemudian hari tidak jadi temuan masalah administras," ujar Wandiana.
Pelaksanaan pembangunan di desa, tutur Kepala BPMD KBB, harus sesuai SK Bupati. Di dalam SK Bupati itu sudah dicantumkan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) dan harus ditindaklanjuti dengan proposal dari tingkat desa dan direkomondasi kecamatan.
"Semuanya harus sesuai dengan prosedur, makanya diagenda ini semua dijelaskan juklak dan juknis sesuai peraturan bupati," tutur Kepala BPMD KBB.
Editor : Agus Warsudi
Bantuan keuangan bantuan keuangan daerah Pemerintah desa bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat perindo bandung barat bupati bandung barat
Artikel Terkait