Surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua HP2B Iwan Suhermawan itu juga ditujukan kepada Menteri Sosial (Mensos), Mentri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Disperindag, Wali Kota Bandung dan Kadinssos Kota Bandung.
Dalam suratnya, Ketua HP2B Iwan Suhermawan mengajukan empat poin permintaan kepada Presiden dan pejabat terkait. Empat poin itu intinya meminta kompensasi sebagai dampak dari penerapan PPKM.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait