Executive General Manager (EGM) Bandara Husein Sastranegara Cin Asmoro mengatakan, aktivitas di Bandara Husein Sastranegara sejak penerapan PPKM level 3, masih normal. Prokes selalu dijaga dan dievaluasi secara periodik sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini.
"Terkait persyaratan penerbangan domestik, dapat kami sampaikan juga masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 96 tahun 2021," kata EGM Bandara Husein Sastranegara, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan surat edaran itu, ujar Cin Asmoro, setiap calon penumpang harus menunjukkan bukti telah vaksin dua kali dan menjalani tes swab antigen.
"Jika baru satu kali vaksin, calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR yang berlaku tiga kali 24 jam," ujar Cin Asmoro.
Editor : Agus Warsudi
penumpang pesawat turun penumpang pesawat pergerakan penumpang pesawat kota bandung bandara husein bandara husein sastranegara bandara husein sastranegara bandung ppkm level 3
Artikel Terkait