HMY (lingkaran merah), bandar obat terlarang di Sukaraja Sukabumi. Dari tangan HMY, polisi menyita ribuan butir Tramadol dan Hexymer. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Kapolsek Sukaraja menuturkan, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus peredaran obat terlarang. "Tentu kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu mengungkap kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan," tutur Kapolsek Sukaraja.

Kompol Dedi Suryadi mengatakan, masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan polisi untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network