Petugas, tutur Kapolresta Bandung, membawa pelaku TH ke lokasi penguburan barang bukti 6 kg ganja. Lokasi kuburan ganja itu jauh dari jangkauan warga dan petugas.
"Akibat perbuatannya, tersangka TH terancam hukuman paling lama 20 tahun, penjara semur hidup, dan denda Rp0 miliar," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo mengata, polisi masih mengembangkan kasus ini karena tersangka kurang kooperatif saat pemeriksaan. Tersangka TH diduga masih menimbun barang bukti di tempat lain.
Selain itu, petugas juga mengembangkan dari mana ganja itu berasal dan diedarkan ke wilayah mana dan kepada siapa saja," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
ganja 6 kg ganja bandar narkoba bandar narkoba ditangkap gerebek bandar narkoba kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait