BANDUNG, iNews.id - Taufik Hidayat atau TH, warga Kampung Ciruum, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bandung, Selasa (20/12/2022). Dari tangan tersangka TH yang diduga bandar itu, polisi menyita barang bukti 6 kg ganja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka TH telah diincar selama tiga bulan karena mengedarkan ganja di Kabupaten Bandung.
"Tersangka adalah residivis kasus narkoba. TH ini merupakan bandar ganja," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (20/12/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, semula petugas tidak menemukan barang bukti ganja saat menangkap TH. Namun, akhirnya TH mengakui barang bukti ganja disembunyikan di dalam hutan Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari.
"Saat pengembangan, tersangka mengaku mengubur enam kilogram (kg) ganja di dalam hutan Arjasari. Ganja itu akan diedarkan saat libur Natal dan Tahun Baru. Sementara empat kilongram lainnya sudah diedarkan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
ganja 6 kg ganja bandar narkoba bandar narkoba ditangkap gerebek bandar narkoba kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait