Bangunan bale pinton tersebut, tutur Barien, bukan sekadar membangun kios atau warung. Tapi bagaimana bangunan itu bisa menghidupkan tempat tersebut agar aura berkesenian berkebudayaan muncul di sekitar Desa Ciburuy khususnya dan umumnya di KBB.
Barien menyinggung keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, bahwa pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan amanah UU Pemajuan Kebudayaan bersama dan bekerjasama dengan seniman-pelaku seni.
Tapi dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan apa yang diharapkan kalangan seniman dan budayawan serta masyarakat setempat. "Kami berharap agar Bale Pinton dibangun lagi dengan lebih representatif agar bisa menjadi tempat berkreasi para pelaku seni dan budaya di KBB dalam melestarikan kesenian daerah," tutur Barien.
Editor : Agus Warsudi
objek wisata Wisata Bandung Barat Situ Ciburuy kbb bandung barat kabupaten bandung barat seni dan budaya pegiat seni dan budaya seni dan budaya Sunda pemprov jabar
Artikel Terkait