Kantor Wali Kota Bandung di kompleks balaikota, Jalan Wastukancana. Selama 8 hari, Balaikota Bandung lockdown akibat banyak pegawai yang terpapar Covid-19. (Foto: iNews/BIlly Maulana Finkran)

SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Dease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Bandung Raya dimana Kota Bandung masuk pada label kewaspadaan risiko tinggi.

"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja," kata Oded dalam SE tersebut.

Terdapat enam poin yang diatur dalam SE tersebut, antara lain:

1. Perkantoran di lingkungan Balaikota Bandung diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non-ASN dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balaikota Bandung.

2. Para kepala perangkat daerah/kepala unit kerja/direktur utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balaikota Bandung, agar melakukan langkah langkah sebagai berikut:

a. Memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN.

b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non-ASN (100 persen) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network