Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana ditutup atau lockdown sementara karena kasus Covid-19 masih tinggi. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Terdapat enam poin yang diatur dalam SE tersebut, antara lain:

1. Perkantoran di lingkungan Balaikota Bandung diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non-ASN dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balaikota Bandung.

2. Para kepala perangkat daerah/kepala unit kerja/direktur utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balaikota Bandung, agar melakukan langkah langkah sebagai berikut:

a. Memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN.

b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non-ASN (100 persen) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

3. Saat pengaturan WFH, kepala perangkat daerah/kepala unit kerja, dan direktur utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif, serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.

4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan non-ASN Kota Bandung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.

5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network