Banjir di kawasan Cekungan Bandung menjadi masalah bersama yang harus segera diatasi. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung resmi terbentuk berdasarkan Perpres nomor 45 tahun 2018 dan Pergub Jawa Barat nomor 86 tahun 2020. Melalui badan itu, lima daerah di cekungan Bandung sepakat melakukan penyelesaian masalah bersama, seperti  banjir, kemacetan, dan sampah. 

Aglomerasi kawasan seluas 349.750 hektare ini meliputi  Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai kawasan inti. Lalu, tiga kabupaten lain, yakni, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan sebagian Sumedang sebagai kawasan pendukung. 

Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut baik aglomerasi cekungan Bandung ini. Dengan lima wilayah tersebut bergabung menjadi satu, regulasi-regulasi yang kerap membatasi gerak untuk mengambil kebijakan akan menjadi lebih cair. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network