Setelah itu, tutur Kanit Reskrim Polsek Cicendo, pelaku kabur. Sedangkan korban berobat ke rumah sakit. Setelah itu, korban Irfan dan Rian melapor ke Polsek Cicendo.
"Personel Unit Reskrim Polsek Cicendo lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan," tutur Kanit Reskrim Polsek Cicendo.
Ipda Sutisna mengatakan, kedua tersangka Rafli dan Alam dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara," ucap Ipda Sutisna.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait