Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit, satu buah parang dan satu buah pedang.
Atas perbuatannya pelaku utama dijerat dengan pasal 80 ayar 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait