Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan pelajar MTs di Cianjur hingga tewas. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit, satu buah parang dan satu buah pedang.

Atas perbuatannya pelaku utama dijerat dengan pasal 80 ayar 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network