SUKABUMI, iNews.id - Seorang ayah, HB (60), dilaporkan ke Polsek Curugkembar karena diduga memperkosa anak tirinya, NR (13). Kasus yang dilaporkan keluarga korban ini tengah diselidiki oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Tindak asusila pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah kepada anak tirinya itu terjadi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan saat korban ikut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya itu.
Peristiwa memilukan itu terbongkar setelah korban kembali ke rumah neneknya. Korban NR menceritakan kejadian tindakan asusila yang dialaminya tersebut. Sontak keluarga yang mendengar cerita NR langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Curugkembar.
Camat Curugkembar Iman Sugiman mengatakan, benar ada laporan dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak tiri yang dilayangkan keluarga korban ke Polsek Curugkembar.
"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Curugkembar. Terduga pelaku HB sudah diamankan polisi," kata Camat Curugkembar, Senin (11/10/2021) malam.
Kapolsek Curugkembar Ipda Muhlis mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Proses hukum kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. "Kasusnya belum terbukti, masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian," kata Ipda Muhlis.
Dirinya pun berjanji kepada wartawan akan memberikan kabar terbaru terkait perkembangan penyelidikan atas kasus dugaan tindak asusila pemerkosaan terhadap anak tiri tersebut. "Kami tunggu info dari sana (Unit PPA Polres Sukabumi)," ujar Kapolsek Curugkembar.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur ayah tiri ayah tiri perkosa anak Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait