Akibat kejadian tersebut, korban melapor kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Cimahi bersama Polsek Cililin langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya diperoleh informasi keberadaan para pelaku yang sedang berada di wilayah Ngamprah, KBB.
Mereka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ketiganya bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 9 tahun.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Niko, aksi tersebut memang sudah direncanakan. Penyebabnya, pelaku berinisial RC yang merupakan anak dari BB merasa tersinggung dengan ulah korban yang merupakan mantan suami kedua dari pelapor berinisial N.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait