Petugas Polsek Bandung Wetan menunjukkan HP hasil kejahatan tersangka HH dan AN. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Tersangka merampas HP yang sedang digunakan oleh korban D. HP-nya dirampas dan korban ditendang," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Korban D, tutur Kapolsek, melapor ke Polsek Bandung Wetan dan petugas unit reskrim bergerak cepat menangkap pelaku HH dan AN beberapa jam kemudian di Jalan Belitung Kota Bandung. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus sama.

"Satu dari dua pelaku merupakan residivis. Kalau yang satu lagi mengaku baru satu kali. Tapi kita dalami lagi," tutur Kapolsek Bandung Wetan.

Akibat perbuatannya, tersangka HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana subsider padal 363 KUH Pidana. "Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun," ucap Kompol Danu Raditya Atmaja.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network