"Tersangka merampas HP yang sedang digunakan oleh korban D. HP-nya dirampas dan korban ditendang," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Korban D, tutur Kapolsek, melapor ke Polsek Bandung Wetan dan petugas unit reskrim bergerak cepat menangkap pelaku HH dan AN beberapa jam kemudian di Jalan Belitung Kota Bandung. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus sama.
"Satu dari dua pelaku merupakan residivis. Kalau yang satu lagi mengaku baru satu kali. Tapi kita dalami lagi," tutur Kapolsek Bandung Wetan.
Akibat perbuatannya, tersangka HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana subsider padal 363 KUH Pidana. "Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun," ucap Kompol Danu Raditya Atmaja.
Editor : Agus Warsudi
waspada begal aksi begal aksi pembegalan begal begal bandung begal di bandung begal ditangkap polisi Begal HP kota bandung
Artikel Terkait