Albert menekankan BBM yang dibawa oleh para AMT merupakan milik negara dan dilindungi undang-undang. Kalau melakukan tindakan kriminal akan ada sanksi hukum. Untuk pengamanan, PT Pertamina Terminal Ujungberung Bandung memasang GPS di setiap mobil tangki bermuatan 16 kiloliter dan 24 kiloliter (16.000 dan 24.000 liter).
"Kami juga melaksanakan pengamanan jalur, pengecekan SPBU, dan ada lima mobil tangki yang telah dilengkapi peralatan canggih untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas," tutur Supervisor Fleet PT Pertamina Terminal Ujungberung.
Selain keselamatan berlalu lintas, kata Albert, dalam kegiatan ini para AMT juga dibekali wawasan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut mengatur pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan, penjualan BBM, pembinaan, dan pengawasan.
"UU Minyak dan Gas Bumi ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana BBM. Tolong para supir tangki supaya menjalankan tugas dengan benar agar tidak tersangkut persoalan hukum,” ucap Albert.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait