Kepada polisi, DRE mengaku mendapatkan pasokan miras dari Subang dan Indramayu. Miras tersebut kemudian dijual dengan harga mulai Rp43.000 hingga Rp65.000 per botol, tergantung jenis dan ukurannya.
Kapolres Majalengka AKBP Mohamad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku menggunakan kendaraan pribadi untuk mengedarkan minuman keras. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Terkait dengan upaya hukuk terhadap pelaku, kami menerapkan tipiring (tindak pidana ringan), minimal pelaku ke depan tidak akanb mengulanginya," ujar AKBP Aldy.
Polisi kini menyita ratusan botol miras beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Barang bukti tersebut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait