BANDUNG, iNews.id - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya Ridwan Kamil menyebut, tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, mewakili kegeraman dan sesuai keinginan publik. Atalia juga menilai tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu sangat maksimal untuk terdakwa Herry Wirawan.
"Tuntutan ini (hukuman mati) sudah mewakili kegeraman dan menjawab keinginan publik. Kami mengapresiasi kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman berat dan adil," kata Atalia Praratya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).
Istri Gubernur Jabar ini menyatakan, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sebagai contoh tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera. "Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara sama dan tuntutan seperti ini," ujarnya.
Atalia menuturkan, masyarakat harus tetap mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," tutur Atalia.
Mencuatnya kasus Herry Wirawan dalam persidangan, kata Atalia, saat ini banyak korban kekerasan seksual mulai berani bersuara. Ini langkah baik. Pendampingan kepada para korban terus dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Masyarakat harus percaya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," ucapnya.
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry. Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati dituntut hukuman mati hukuman mati Hukuman Kebiri kebiri Atalia Praratya
Artikel Terkait