Bawaslu Jabar menggelar konferensi pers kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat, Kamis (10/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

"Di antara sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht," tutur Sutarno.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, pada masa tenang dan pada tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2020, jajaran Bawaslu Jabar juga mencatat berbagai laporan dugaan pelanggaran di delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

"Hingga 9 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat 22 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Kecuali Tasikmalaya, kabupaten/kota yang lain ada laporan dugaan pelanggaran," kata Abdullah.

Dari 22 laporan itu, ujar dia, 19 perkara di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran politik uang dengan modus memberikan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000 dan sembako pada masa tenang menjelang pemungutan suara. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network