PURWAKARTA, iNews.id - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, harus masuk kerja lebih pagi selama bulan suci Ramadan. Kompensasinya, mereka juga pulang lebih awal dari biasanya.
Berdasarkan surat edaran Bupati Purwakarta Nomor 061.2/1049/org merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB Nomor 50 tahun 2020, selama bulan suci Ramadhan, para ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
"Ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di bulan Ramadhan ini," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Selasa (13/4/2021).
Anne mengemukakan, perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bukan masuk lebih siang. Namun jam masuk kerjanya lebih pagi.
Editor : Agus Warsudi
aparatur sipil negara bupati purwakarta pemkab purwakarta Kabupaten Purwakarta purwakarta 1 Ramadan 1442 Hijriah bulan ramadan bulan suci ramadan kebahagiaan ramadan
Artikel Terkait