Ade Hermawan menyatakan, Inspektorat Kota Banjar kemudian melakukan audit investigasi terkait pengaduan wajib pajak itu. Hasilnya ditemukan dugaan penggelapan pajak oleh NS. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Banjar.
"Tersangka NS yang merupakan penghimpun dana PBB dari wajib pajak di kelurahan tersebut tidak menyetor ke kas daerah dari tahun 2015 hingga 2020 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp229 juta," ujar Ade Hermawan.
Atas perbuatannya, tutur Kajari Kota Banjar, tersangka NS telah melakukan penggelapan atau korupsi dalam jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sanksi kurungan penjara minimal empat tahun," tutur Kajari Kota Banjar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait