NS (rompi merah) digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas 2B Ciamis. (Foto: iNews/ACEP MUSLIM)

BANJAR, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Banjar dijebloskan ke tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (25/10/2021). ASN berinisial NS (49) itu diduga melakukan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2015 hingga 2020.

Akibat korupsi yang diduga dilakukan wanita ASN tersebut, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. NS merupakan ASN yang bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar.

Saat digelandang petugas Kejari Kota Banjar, NS tertunduk malu. Dia dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan untuk dibawa ke sel Lapas Kelas 2B Ciamis.

Kepala Kejari Kota Banjar Ade Hermawan mengatakan, NS sebelumnya menjabat sebagai bendahara Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar. Dugaan penggelapan PBB sebesar Rp229 juta itu dilakukan NS saat menjabat sebagai bendahara kelurahan selama lima tahun, 2015 hingga 2020.

"Terungkapnya kasus dugaan korupsi PBB tersebut berawal dari banyaknya pengaduan wajib pajak yang mengaku sudah membayar PBB namun dianggap mengunggak," kata Kepala Kejari Kota Banjar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network