Sedangkan terkait kasasi oleh yayasan, Ema menerangkan, hal itu bukan berkenaan soal aset, tapi salah satu putusan bahwa mereka ingin menjadi bagian dalam penolakan atau keberatan (eksepsi).
"Kasasi dilakukan oleh yayasan, itu bukan berkenaan masalah aset, tapi salah satu substansi putusan. Di mana mereka tidak mau menjadi bagian yang masuk ke dalam eksepsi ini. Kan mereka tidak menjadi bagian di sana," kata Ema.
Saat ini, Pemkot Bandung dikesankan berkonflik dengan yayasan. Padahal Pemkot dalam posisi melaksanakan kewajiban dan hak. "Karena yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak tahun 2008 sebesar Rp17 miliar. Ini hak Pemkot Bandung. Kita minta dibayar," ucapnya.
Atas hal itu, Pemkot Bandung masih mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait