Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Olga Pragosta. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Olga Pragosta mengatakan, pihaknya sulit untuk menelusuri sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, karena dari pihak BPK tidak merinci barangnya hanya memberikan nilai total saja dalam LHP tahun 2021 tersebut.

"Yang oleh BPK sampaikan per SKPD, di situ hanya dicantumlan tahun pengadaan dan nilainya. Itu juga yang jadi permasalahan, sebetulnya yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) baru nilai pengadaannya saja, sedangkan proses penyusutannya belum dihitung," ujar Olga kepada iNews.id, Kamis (4/5/2023).

Hal tersebut penting, tambah Olga, karena nilai penyusutan akan menentukan berapa nilai yang harus diganti atau dihapuskan. Olga juga mengakui banyak kendala dalam membereskan laporan aset tersebut, seperti bendahara yang menjabat sudah tidak bertugas lagi, sehingga dirinya harus menelusurinya.

"Ini yang harus kita tempuh, jadi satu item barang itu mungkin butuh waktu beberapa lama. Setiap pembelian belanja modal atau aset itu, bendahara barang harus mencatat, Jadi kita harus telusuri yang hafal pada saat pembelian itu atau minimal yang sempat mengetahui," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network