Dia menegaskan keluarga tak punya niatan lain selain memisahkan sertifikat tanah yang masih menjadi hak keluarga serta tanah yang sudah diwakafkan dan dijual.
"Inginnya ya segera dipisahkan sertifikatnya, jadi PBB itu nanti dibayarkannya sama pihak desa. Memang dari awal nenek saya inginnya membantu warga, biar jadi pahala mengalir buat nenek saya," kata Sayogi.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerwangi, Agus Ruhidayat mengakui jika jalan tersebut merupakan wakaf dari salah seorang warga di Kampung Bukanagara beberapa tahun lalu.
"Jadi dulu ini hanya jalan setapak, warga minta dibuatkan akses jalan ke kantor desa. Kemudian ada warga yang mewakafkan jalannya," ucap Agus.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait