Menurutnya, jika suatu daerah sudah memiliki merit sistem, maka tidak usah ada seleksi jabatan. Sebab, kompetensi pegawainya sudah ada ukurannya. Mereka mempunyai formulasi, jadi tinggal memasukan ke jabatan yang dibutuhkan.
"Sekarang pemerintah tidak memiliki merit sistem, jadi lelang jabatan dan perlu asesment di luar. Kalau sudah merit sudah tersistem dan terstruktur, tapi di kita merit sistem ini masih kurang. Makanya, Kemenpan RB mendesak ke kementerian dan lembaga untuk memiliki standar kompetensi teknis," tuturnya.
Sebenarnya, kata Hari, standar kompetensi jabatan sudah ada dari Kemenpan RB, tapi sifatnya masih umum. Standar kompetensi teknis ada di pembina fungsiaonal yakni kementerian dan lembaga terkait.
"Dari 84 kementerian dan lembaga yang sudah memiliki standar kompetensi teknis itu baru 9 instansi," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait