Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
Sementara itu, Majelis Adat Sunda (MAS) merespons kabar Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan karena tidak ada unsur pidana. MAS belum bisa berkomentar terkait kabar itu.
Editor : Agus Warsudi
arteria dahlan kasus ujaran kebencian tuduhan ujaran kebencian ujaran kebencian Bahasa Sunda budaya sunda sunda Suku Sunda
Artikel Terkait