Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (FOTO: Dok)

Selain tak mengandung unsur pidana, tutur Kabid Humas, hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR RI juga menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil Polda Metro Jaya tersebut. 

Anggota DPR RI, tutur dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.

"Berdasarkan keterangan ahli dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut. Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network