Setelah melakukan penganiayaan dan pengancaman, pengendara moge arogan itu pergi. Sedangkan korban melapor ke Polsek Cidadap terkait dugaan melanggar Pasal 1 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan.
Kapolsek Cidadap Kompol Dadan Suryanto mengatakan, benar Polsek Cidadap menerima laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan korban Salman Faisal. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Cidadap tengah melakukan penyelidikan penganiayaan yang menimpa korban Salman.
"Sudah dalam penyelidikan. Kami belum kantongi identitas pengendara (moge) pelaku," ungkap Kapolsek Cidadap, Kompol Dadan Suryanto, saat dihubungi via ponselnya, Senin (14/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan dugaan penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan arogan pengendara motor arogan pengendara moge moge moge viral kota bandung
Artikel Terkait