Hipmi Jabar menyebut Armor Toreador suami Cut Intan Nabila yang menjadi tersangka KDRT bukan pengurus organisasi tersebut. (Foto: iNews.id/Ravie Wardani)

Armor dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah sepertiga.

Selain itu, Armor juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumya video berisi rekaman KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya Cut Intan Nabila viral di medsos. Dalam video itu, tampak Armor memukuli istrinya secara membabi buta di ranjang tempat tidur.

Armor berkali-kali memukul kepala dan wajah istrinya. Terdengar teriakan korban yang kesakitan akibat dipukul pelaku. Bahkan pelaku menendang bayi yang sedang tidur.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network