Hal tersebut jelas diatur dalam Permenaker No 1 / 2017 Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Kemudian Permenaker No 1 / 2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Ning Wahyu mengimbau pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
Editor : Agus Warsudi
gubernur jabar gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil kenaikan umk umk
Artikel Terkait