Ini menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan. Sementara UMK rendah, antara lain, Ciamis, Kota Banjar, Kuningan, dan Pangandaran.
"Setelah tercabik Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massif akan terus terjadi," tutur Ketua Apindo Jabar.
Editor : Agus Warsudi
upah minimum kota upah minimum provinsi upah minimum kabupaten Permenaker Apindo Jabar PHK massal UMK 2023
Artikel Terkait