BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Apindo Jabar menilai formulasi upah pada peraturan tersebut memberatkan pengusaha.
"Kami sangat menyayangkan lahirnya permenaker itu dengan formula penghitungan upah yang baru. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha, " kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Jumat (18/11/2022).
Ning Wahyu Astutik menyatakan, dalam kondisi Indonesia menghadapi resesi global yang diprediksi terjadi pada 2023, kemungkinan akan berdampak terhadap industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit. Bahkan lebih sulit dari masa Covid-19.
Dia khawatir dan prihatin dengan keadaan ini karena membuat industri semakin terpuruk padahal baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19. Apalagi menghadapi ancaman resesi global.
Editor : Agus Warsudi
upah minimum kota upah minimum provinsi upah minimum kabupaten Permenaker Apindo Jabar PHK massal UMK 2023
Artikel Terkait