Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cicurug Iptu Madun menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cicurug dengan barang bukti satu unit ponsel merk Xiaomi dan beberapa lembar uang mainan.
“Ya, kita telah mengamankan pelaku setelah tadi dapat laporan dari masyarakat, atas perbuatananya pelaku akan dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara,” ujar Madun menambahkan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait