Pencopet berinisial AH (49) babak belur setelah dikeroyok massa yang tetangkap saat beraksi di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cicurug Iptu Madun menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cicurug dengan barang bukti satu unit ponsel merk Xiaomi dan beberapa lembar uang mainan.

“Ya, kita telah mengamankan pelaku setelah tadi dapat laporan dari masyarakat, atas perbuatananya pelaku akan dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara,” ujar Madun menambahkan.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network