SUKABUMI, iNews.id - Dua wanita dan 27 botol minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan yang menggelar operasi penyakit masyarakat di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/9/2021) malam. Kedua wanita berdandan menor itu diamankan sedang berada di kamar hotel.
"Para pelanggar yang terjaring diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya serta membuat pernyataan secara tertulis," kata Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto, Kamis (23/9/2021).
Selain dua wanita itu, ujar Dody, petugas juga mengamankan sebanyak 27 botol minuman keras (miras). Terdiri atas, lima botol ciu, 15 botol anggur berbagai merek, empat botol arak, satu bir hitam, dan dua botol bir putih. "Puluhan botol miras itu disita petugas gabungan dari beberapa warung di Cicurug," ujar Dody.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi menuturkan operasi pekat, dilaksanakan oleh 40 personel Satpol PP, tiga TNI, dan sembilan Polri. "Operasi pekat digelar untuk memelihara ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat,” tutur Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
penyakit masyarakat razia penyakit masyarakat operasi penyakit masyarakat anggota satpol pp satpol pp razia satpol pp Petugas Satpol PP operasi satpol pp Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait