Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto. (Foto: Putra Ramadhani)

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya, temasuk pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network