Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya, temasuk pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Editor : Agus Warsudi
apeksi inpres presiden jokowi presiden joko widodo surat presiden jokowi jamsostek BP Jamsostek bima arya bima arya sugiarto wali kota bogor bima arya
Artikel Terkait