BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek meluncurkan aplikas JMO untuk melayani para pekerja mencairkan dana JHT mereka menjelang pemberlakuan Permenaker Nomor 2 tahun 2022. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Jawa Barat telah menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini disipkan mengantisipasi lonjakan permintaan pencairan jaminan hari tua (JHT) jelang pembelakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur tentang batas usia pencairan JHT di umur 56 tahun. Walaupun menuai polemik dan ditolak kalangan buruh, aturan terbaru pencairan JHT 56 tahun itu mulai berlaku Mei 2022 . 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat mengatakan, BP Jamsostek secara berkesinambungan terus melakukan pengembangan aplikasi untuk memaksimalkan pelayanan. Salah satunya aplikasi JMO yang telah dirilis sebagai pengganti BPJSTKU.

JMO adalah aplikasi mobile berbasis android dan iOS yang diterbitkan sejak September 2021 dan berperan sebagai platform layanan dan informasi terbaru bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar pun gencar melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pengguna aktif aplikasi JMO khususnya di kalangan pekerja.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network