Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada para ASN yang terbukti bersalah, jelas dia, dikembalikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu, jelas dia, sekadar mengirimkan surat rekomendasi.

“Penanganannya kita rekomendasikan ke KASN. Tentang hukumnya seperti apa, nanti KASN yang lebih berwenang untuk memberikan sanksi dan hukumannya. Pengawasan ada di kita dan penanganan pun ada di kita. Ketika ada pelanggaran yang terbukti, kita rekomendasikan kepada KASN,” ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network