Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat meninjau langsung kesiapan Jalan Tol Bocimi Seksi 2 yang akan dibuka secara fungsional. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Jalan Tol Bocimi Seksi 2 tersebut, hanya untuk kendaraan golongan I jenis sedan, jip dan minibus. Selain dari itu tidak diperkenankan masuk Jalan Tol Bocimi seksi 2 dan diarahkan menggunakan Jalan Nasional Sukabumi-Bogor.

Sementara itu, Pimpinan Bagian Proyek PT TJT, Edly mengatakan, Jalan Tol Bocimi Seksi 2 tersebut mempunyai panjang kurang lebih 12 kilometer yang belum diaspal sepenuhnya. Untuk itu dia mengimbau agar pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan diminta untuk tidak berhenti di pinggir atau bahu jalan. 

"Tujuannya agar arus lalu lintas yang melewati jalan tol ini dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network