Lebih lanjut Dedy menjelaskan, jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Jalan Tol Bocimi Seksi 2 tersebut, hanya untuk kendaraan golongan I jenis sedan, jip dan minibus. Selain dari itu tidak diperkenankan masuk Jalan Tol Bocimi seksi 2 dan diarahkan menggunakan Jalan Nasional Sukabumi-Bogor.
Sementara itu, Pimpinan Bagian Proyek PT TJT, Edly mengatakan, Jalan Tol Bocimi Seksi 2 tersebut mempunyai panjang kurang lebih 12 kilometer yang belum diaspal sepenuhnya. Untuk itu dia mengimbau agar pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan diminta untuk tidak berhenti di pinggir atau bahu jalan.
"Tujuannya agar arus lalu lintas yang melewati jalan tol ini dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait