Dua tersangka penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, saat dihadirkan pada konferensi pers. (Foto : iNews.id/Abdul Rohman)

Ditegaskan Kapolres, dua pelaku terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban. Keduanya membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit dan memukulnya dengan stick golf.

"Atas perbuatanya, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network