Ditegaskan Kapolres, dua pelaku terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban. Keduanya membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit dan memukulnya dengan stick golf.
"Atas perbuatanya, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait