CIREBON, iNews.id - Polisi menangkap dua dari empat pelaku penganiayaan remaja hingga tewas di Kecamatan Talun Kabupaten yang terjadi pada 30 Desember 2022 lalu. Penganiayaan terjadi merupakan buntut perseteruan antara geng konten Sad Boy dengan Gokgoz.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GN (17) warga Kecamatan Weru, dan RS (17) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
Adapun korban tewas insial SA (17) warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Korban mendapat penganiayaan dengan senjata tajam hingga tewas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman, mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya saling menantang antara geng konten Sad Boy dan Geng Gokgoz melalui media sosial. Kemudian mereka bersepakat untuk bertemu di Jalan Raya Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"Masalah itu muncul adanya saling menantang dari kedua geng konten di medsos. Kemudian mereka COD di salah satu tempat dan akhirnya bertempur," katanya di sela konferensi pers di halaman Polresta Cirebon. Jumat (06/01/2023)
Kemudian, lanjut Arief Budiman, keduanya bertemu di suatu tempat dan bertempur hingga terjadi penganiayaan disertai pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban SA dari kelompok Geng Gokgoks meninggal dunia saat dilakukan penanganan di Rumah Sakit, karena mengalami luka yang cukup serius," ujarnya.
Hal itu terungkap, lanjut Kapolresta Cirebon, setelah adanya laporan dari saksi. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan identifikasi pelaku serta mengamankan beberapa barang bukti.
"Hasil dari pemeriksaan para saksi dan identifikasi barang bukti, kami langsung mengejar para pelaku. Kemudian berhasil mengamankan dua orang, sedangkan dua pelaku lainya masih dalam kejaran," tutur dia.
Ditegaskan Kapolres, dua pelaku terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban. Keduanya membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit dan memukulnya dengan stick golf.
"Atas perbuatanya, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait