Menurut Kapolres Garut, aksi pengeroyokan anggota geng motor ini karena motif dendam pelaku S terhadap kelompok motor lain. Namun perbuatan dendam itu dilampiaskan pada orang lain.
"Motif berdasarkan pendalaman sementara karena dendam pelaku S terhadap salah satu kelompok motor. Namun pada praktiknya, mereka melakukan penyerangan dengan menyasar orang lain secara random atau acak," katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di kasus itu adalah satu jaket kombinasi warna putih, biru muda dan biru tua bertuliskan Sexy Road XTC, sepasang sepatu Nike warna abu hitam, dan sebilah golok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP karena telah terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait