Sementara itu, Irwan, kuasa hukum tersangka Supriatna, mengatakan, kliennya tidak meminta kembali dana pokir tersebut. "Klien saya Supriatna hanya menyalurkan dana pokir dan tidak terlibat dalam penggunaan atau pengelolaannya," kata Irwan.
Irwan mempertanyakan memorandum Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon peserta Pemilu 2024. Sebab, Supriatna merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan anggota DPRD Subang aktif selama 2 periode.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang Kejari Subang DPRD Subang korupsi subang subang Dana Pokir tersangka korupsi tersangka korupsi diborgol tersangka korupsi ditahan
Artikel Terkait