Petugas Kejari Subang memborgol tangan Supriatna, anggota DPRD Subang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Supriatna, anggota DPRD Subang dari Fraksi Golkar bersama seorang konstituennya, Cari Sugiarto, dijebloskan ke tahanan. Mereka diduga melaku korupsi dana pokok pikiran (pokir).

Penahanan Supriatna dan Cari Sugiarto dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Subang tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara senilai Rp250 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang William Jakson Sigalingging mengatakan, kasus tersebut terjadi ketika tersangka Supriatna menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada 2020 senilai Rp100 juta.

Namun setelah ditransfer ke rekening desa, uang tersebut diambil kembali oleh Supriatna untuk kepentingan pribadi dengan mengintimidasi kepala desa.

"Pada 2021, tersangka Supriatna kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Bumdes Sukamaju sebesar Rp150 juta. Namun supriatna meminta kembali dana pokir dan mengintimidasi kepala desa. Dana pokir tersebut diserahkan ke tersangka Cari Sugiarto. Oleh Cari Sugiarto, dana tersebut dipinjamkan ke beberapa warga," kata Kasi Pidsus Kejari Subang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network