Sidang kedua kasus tipu gelap pangkalan gas elpiji dengan terdakwa IRT di PN Kota Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Sebelumnya, IRT ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Terduga pelaku penggelapan mobil tersebut merupakan mantan salah satu ketua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi yang baru diganti pada 21 Maret 2023 lalu

IRT yang divonis bebas oleh pengadilan, namun kembali dijebloskan ke Lapas Klas IIB Sukabumi oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi karena tersangkut kasus tipu gelap 5 pangkalan gas elpiji.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network