Sebelumnya, IRT ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Terduga pelaku penggelapan mobil tersebut merupakan mantan salah satu ketua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi yang baru diganti pada 21 Maret 2023 lalu
IRT yang divonis bebas oleh pengadilan, namun kembali dijebloskan ke Lapas Klas IIB Sukabumi oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi karena tersangkut kasus tipu gelap 5 pangkalan gas elpiji.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan Pelaku penipuan pelaku dugaan penipuan penipuan elpiji elpiji 3 kg kota sukabumi
Artikel Terkait